Rabu, 15 Juni 2016

Merumuskan Visi Kelautan UIN Sunan Ampel

M Yunan Fahmi,MT, Dosen Prodi Ilmu Kelautan, FST UINSA

Sudah sedari kecil kita diajarkan dan ditanamkan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Sebagai ilustrasi seberapa luas wilayah Indonesia, anda bisa potong peta Indonesia dan tempelkan di benua Eropa. Setidaknya, panjang Indonesia hampir sepanjang benua Eropa itu sendiri. Jika Pulau Weh di Aceh itu diletakkan di Irlandia maka Merauke akan berada di Turki. Di antara itu ada beberapa Negara besar seperti UK, Perancis, Italia, Jerman dan Yunani. Berdasarkan data terakhir, tercatat ada 13. 466 pulau di wilayah Indonesia, dengan panjang total garis pantainya adalah 95.181 km, sebagai perbandingan panjang keliling Bumi di khatulistiwa adalah sebesar 40.075, 017 km. Garis pantai yang dimiliki oleh Indonesia cukup untuk keliling bumi dua kali!
Dengan total wilayah yang sedemikian luas, Indonesia memiliki hampir semua kekayaan alam yang ada di bumi, baik itu kekayaan hayati maupun non hayati. Oleh karenaya, Indonesia mendapatkan predikat sebagai salah satu Negara dengan Mega biodiversitas, artinya Negara dengan keanekaragaman hayati yang sangat tinggi.
Pembangunan Kelautan Indonesia antara Harapan dan Kenyataan
Sejarah mencatat bahwa masa-masa kejayaan Nusantara adalah ketika kita menguasai lautan, yakni di masa kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Setelah runtuhnya Majapahit dan diperparah dengan datangnya penjajah dari Eropa, kedaulatan kita di laut semakin terdesak. Nenek moyang kita yang secara fitrah merupakan pelaut seakan dikebiri dan dipaksa menjadi ‘manusia darat’.
Salah satu momen kebangkitan kita di bidang kelautan adalah pada saat Ir Juanda mengeluarkan deklarasi yang kemudian kita kenal sebagai “Deklarasi Juanda”. Akan tetapi sejak saat itu, ada masa-masa dimana perhatian dan kesadaran kita seakan terlena dan melupakan laut. Kita didoktrin bahwa Negara kita adalah Negara agraris, dimana pembangunan besar-besaran lebih menggunakan ‘paradigma pembangunan Negara benua’. Momen berikutnya muncul pada saat presiden Abdurahman Wahid membentuk Departemen Kelautan untuk pertama kalinya. Sejak saat itulah, paradigma pembangunan kelautan kita sedikit demi sedikit mulai dikembalikan ke jalan yang benar.
Pembangunan di bidang Kelautan terdiri dari beberapa aspek yang sangat penting yakni aspek ekologis, social-budaya-ekonomi, serta politik-pertahanan dan keamanan. Sedangkan beberapa sektor yang terkait secara langsung maupun tidak langsung dalam pembangunan kelautan adalah sektor pemukiman, pertanian, kehutanan, perikanan, wisata, perhubungan dan industry.
Pada kenyataannya, perkembangan pembangunan masih belum menunjukkan sinergisitas antar aspek. Ambillah contoh peningkatan di aspek ekonomi yang seringkali malah kontraproduktif dengan aspek ekologis. Pencemaran lingkungan semakin meningkat seiring dengan meningkatnya produktifitas. Pun demikian dengan aspek sosial dengan contoh pada kesenjangan ekonomi antara nelayan dan tengkulak. Hampir semua desa nelayan di seluruh kawasan Indonesia merupakan kawasan yang miskin, kumuh dan termarjinalkan. Hal ini tentu saja masih menjadi pekerjaan rumah yang sangat berat bagi mereka-mereka yang berkecimpung di bidang kelautan. Bagaimana mewujudkan kembali kejayaan bangsa melalui bidang kelautan.
UIN Sunan Ampel dan Kebangkitan Kelautan Nasional
Dengan dibukanya prodi Ilmu Kelautan, yang bernaung di bawah Fakultas Sains dan Teknologi, semakin memperkokoh pondasi dan memperluas peluang UIN Sunan Ampel untuk semakin banyak berkontribusi dalam pembangunan kelautan nasional. UIN Sunan Ampel diharapkan mampu menjawab tantangan yang selama ini dirasa masih belum mampu dijawab oleh kampus-kampus lain yang telah lebih dulu memiliki prodi kelautan.
Allah SWT telah memberikan isyarat tentang persoalan utama yang harus diselesaikan dalam konteks pembangunan secara keseluruhan di surat Ar-Rum ayat 41 yang artinya:
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”
Secara awam, kita bisa ambil pelajaran bahwa segala kerusakan yang terjadi di muka bumi ini, baik itu kerusakan secara ekologis maupun kerusakan secara moral-sosial adalah disebabkan ketidakcakapan kita sebagai khalifah di bumi. Bisa jadi kerusakan itu akibat ketidakmampuan kita membaca dan menerapkan ayat-ayat kauniyah dan qauliyah yang tersebar di muka bumi, sehingga teknologi yang kita ciptakan malah semakin merusak lingkungan dan sistem social-ekonomi yang kita terapkan semakin memperlebar jurang kesenjangan antara si kaya dan si miskin.
Tanggung jawab moral untuk menanggung dan memperbaiki segala kerusakan ini kiranya lebih layak disematkan pada setiap civitas akademika di UIN Sunan Ampel umumnya dan civitas akademika di fakultas Sains dan Teknologi pada umumnya. Kenapa demikian? Karena kita secara sadar telah mengikrarkan diri sebagai kampus yang mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dengan nilai-nilai saintifik yang mana bisa jadi konsep ini tidak diusung oleh kampus lain yang lebih ‘sekuler’. Satu lagi yang perlu diingat adalah bahwa hanya UIN Sunan Ampel lah satu-satunya PTAIN di Indonesia yang memiliki prodi Ilmu Kelautan. Oleh karena itu kita memiliki pekerjaan rumah utama yang cukup berat yakni mengembalikan dan mempersiapkan insan-insan cendekia yang tak hanya cakap di kemampuan eksakta tapi juga memiliki empati yang tinggi dan aqidah yang kokoh.
Setelah kita sadari bahwa satu-satunya jalan mengembalikan kejayaan Nusantara di masa lalu adalah dengan kembali ke khitthah kita, kembali kepada fitrah atau jati diri kita sebagai Negara kepulauan dengan prioritas utama pembangunan adalah di bidang kelautan, maka perlu disusun sebuah visi UIN Sunan Ampel yang berorientasi pada pembangunan kelautan. Visi ini akan menjadi guidance atau acuan dan tujuan yang ingin dan harus kita capai yang akan dijabarkan dalam aksi-aksi nyata seperti contoh KKN di desa-desa pesisir, menggagas kurikulum bermuatan kelautan untuk usia dini, serta mengevaluasi praktik-praktik di lapangan yang kurang sesuai dengan aqidah islam.
Harlah ke-50 tahun UIN Sunan Ampel merupakan momen yang sangat pas dan sangat strategis jika kita ingin menginisiasi dan merumuskan visi tersebut. Tentunya hal ini memerlukan kelapangan hati dan kerja sama setiap civitas akademika UIN Sunan Ampel sebagai wujud aktualisasi nilai islam yang rahmatan lil alamin demi terwujudnya Indonesia yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafuur.
Wallahu a’lam bish shawab
Referensi:http://www.uinsby.ac.id/kolom/id/180/merumuskan-visi-kelautan-uin-sunan-ampel

Sosiologi Poligami & Family Property

Oleh : Ita Musarrofa, M.Ag, Dosen Prodi Muamalah UINSA Surabaya
Baru-baru ini di salah satu media sosial marak posting gambar meme lucu tentang poligami. Topik yang menjadi bahan lelucon adalah kemarahan istri saat dipoligami.  Gambar meme lucu tersebut misalnya yang berjudul “Menguji Madu Asli atau Madu Palsu” berikut ini:
Pertama masukkan madu ke dalam gelas, lalu masukkan ke dalam freezer. Kalau beku berarti madu palsu. Kedua, tuang madu ke cangkir, lalu letakkan di meja, kalau dikerubutin semut, berarti madu palsu. Ketiga, ajak madu Anda ke rumah, lalu tunjukkan pada istri, bila istri marah besar, melempar piring, memecah gelas, berarti madu itu asli.
Perhatikan juga postingan berikut:
Punya istri cantik itu penting, punya istri sukses juga penting supaya bisa bantu dakwah suami, punya istri pintar nggak kalah penting, supaya bisa didik anak jadi pintar juga, punya istri solehah sangat penting, agar rumah tangganya sampai ke surga, dan yang terpenting mereka berempat bisa akur.
Ada lagi meme dengan judul tidak pernah menolak poligami yang berisi percakapanberikut:
Ustadzah: “Saya tidak pernah menolak hukum poligami”
Jamaah: “Wah Ustadzah hebat”
Ustazah : “Saya tidak pernah melarang para suami untuk menikah lagi”
Jamaah: “Wah Ustadzah benar-benar berkelas”
Ustazah: “yang penting........”
Jamaah: “yang penting adil kan Ustadzah?
Ustazah: “bukan, yang penting..... bukan suami saya”
Pernyataan bahwa tidak ada perempuan yang mau dimadu adalah benar adanya. Hampir semua perempuan menyatakan perang terhadap poligami. Kenyataan ini dijadikan anekdot oleh laki-laki, menjadi realitas lucu yang layak dijadikan bahan tertawaan. Padahal kebanyakan perempuan yang hidup dalam keluarga poligami harus mengalami perjuangan berat dalam mengatasi kerumitan relasinya dengan sang suami, istri-istri yang lain, anak-anak dari masing-masing istri yang berbeda maupun mengatasi kegalauan perasaannya sendiri.
Di banding monogami, keluarga berbentuk poligami sangatlah kompleks. Kompleksitas struktur keluarga menyebabkan kompleksitas relasi-relasi serta interaksi antar anggota-anggota keluarga di dalamnya. Menurut para antropolog, relasi-relasi dalam keluarga dapat diringkas menjadi kombinasi tiga relasi dasar keluarga. Pertama, union, yaitu relasi antarpasangan suami istri. Kedua filiation, yaitu relasi orang tua dan anak. Ketiga germanity, yaitu relasi antarsaudara (Daniel Bertaux dan Cathrine Delcroix: 2000, 76). Meringkas relasi-relasi keluarga ke dalam tiga relasi dasar tersebut tampaknya tidak memadai bila melihat relasi-relasi dalam bentuk keluarga poligami. Ada satu relasi dalam keluarga poligami yang tidak tercakup ke dalam ketiga relasi tersebut, yaitu relasi antar-istri. Relasi antar-istri inilah yang paling rentan terhadap konflik.
Randall Collins, seorang sosiolog keluarga, menyebutkan adanya tiga hak seseorang yang sudah menikah yang didapat dari pasangannya. Ketiganya dinamakan Collins dengan teori family property. Teori family property memandang keluarga sebagai sistem kepemilikan dan mencatat tiga bentuk kepemilikan dalam keluarga. Pertama, hak atas kepemilikan seksual (sexual property), yaitu hak berhubungan seks dengan pasangan dan larangan melakukannya dengan orang lain. Kepemilikan jenis ini sering diperluas pada aspek perasaan dan afeksi pasangan, meskipun mungkin ini hanya ada pada masyarakat modern. Kedua, hak atas kepemilikan ekonomi (economic property), yaitu materi rumah tangga itu sendiri, berupa income untuk menghidupi keluarga. Ketiga, hak atas kepemilikan intergenerasional (intergenerational property), yaitu  hak anak untuk mewarisi kekayaan ekonomi keluarga dan hak orang tua terhadap anak secara ekonomi ataupun lainnya (Randall Collins: 1987, 37).
Bila keluarga berbentuk poligami dikaitkan dengan property system seperti di atas, ketiga property itu harus dibagi. Suami yang memiliki istri lebih dari satu memperumit bentuk-bentuk relasi dalam keluarga, karena relasi pasangan tidak hanya terjadi antarsepasang suami istri, tetapi juga antarsuami dengan istri-istri yang lain. Para istri harus berbagi baik sexual propertyeconomic property maupun intergenerasional property dari suami yang sama. Relasi orang tua dan anak bukan hanya antara ayah-ibu dan anak-anaknya sendiri, tetapi antara ayah dengan anak-anak dari masing-masing istri, serta antara ibu dengan anaknya sendiri dan anak-anak tirinya. Selain itu, relasi antara anak bukan hanya antara saudara kandung, tetapi juga dengan saudara tiri. Konflik dalam keluarga poligami seringkali terjadi tidak hanya antar istri, tetapi juga antar anak dari istri yang berbeda. Ketiga property tersebut tidak hanya diperebutkan istri-istri, tetapi juga anak-anak dari masing-asing istri.
Tidak semua perempuan mampu menolak poligami, mereka yang sudah terlanjur menjalani hidup dalam keluarga ini cenderung menganggap apa yang terjadi adalah takdir dari Tuhan yang tertulis untuk mereka. Dalam penelitian yang pernah saya lakukan, beberapa perempuan yang saya wawancarai menegaskan tentang takdir yang tidak bisa ditolak ini. Agar bisa nyaman menjalani hidup dalam keluarga poligami, mereka mengembangkan strategi-strategi tertentu, baik dalam mengatasi perasaan mereka sendiri maupun dalam menjalin hubungan baik dengan suami dan istri-istri yang lain.
Seorang informan mengaku tidak pernah melihat wajah madunya saat terpaksa harus bertemu dan berbicara.  Hal ini ia lakukan untuk mengatasi rasa sakit hati. Meskipun ia merestui suaminya menikah lagi, ia tetap merasa sakit hati saat bertemu madunya. Sementara informan yang lain menganggap suaminya orang lain saat bertemu di luar rumah.  Sang suami menjadi suaminya hanya bila bersamanya di rumahnya sendiri. Cara memanipulasi perasaan seperti ini ia lakukan agar ia tidak merasa cemburu saat ia melihat suaminya bersama wanita lain, agar ia tidak bertengkar dengan suaminya karena cemburu, dan agar ia tidak membenci istri-istri yang lain. Sementara itu, informan yang lain menghindari bertanya kemana suaminya pergi serta darimana suaminya datang. Saat suaminya pulang di malam hari, ia hanya mempersilahkan suaminya masuk serta melayani keperluannya tanpa bertanya-tanya. Karena ia tahu pasti suaminya punya istri lain.
Mengetahui bagaimana perempuan-perempuan dalam keluarga poligami membangun strategi hidup, terbayang betapa tidak nyaman kehidupan mereka sehingga harus berjuang mendinginkan hati dengan cara menghindari menatap muka madunya, membangun konsep dalam pikirannya bahwa suaminya hanyalah jika ia mengunjungi rumahnya serta menghindari bertanya di saat seharusnya seorang istri bertanya darimana dan kemana suaminya pergi. Perempuan dalam keluarga poligami, harus berjuang melawan perasaannya sendiri. Ia harus ‘menindas’ diri sendiri agar nyaman membangun relasi dengan suami dan istri-istri yang lain.
Ketidakrelaan perempuan untuk dipoligami sangatlah beralasan. Karena ketika harus hidup dalam keluarga poligami, ia harus membiasakan diri berbagi dan menjalin relasi harmonis dengan anggota keluarga yang lain yang salah satunya dengan mengalahkan keinginan pribadi. Keharusan ini bukan sesuatu yang mudah dilakukan. Jadi tidak selayaknya menjadikan kemarahan istri yang dimadu sebagai bahan candaan. Karena meskipun mereka menyatakan rela dimadu, rasa tidak nyaman tetap mereka rasakan dalam usaha mereka membina keluarga poligami.
Referensi: http://www.uinsby.ac.id/kolom/id/150/sosiologi-poligami-family-property

Politisi "busuk"

Oleh : Budi Ichwayudi, M.Fil.I, Dosen Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UINSA Surabaya
Sebenarnya penulis tidak ada niatan untuk menulis judul diatas, hal ini hanya karena kita sudah terlanjur disuguhi tontonan dari berbagai media massa utamanya di televisi tentang kepentingan-kepentingan sempit dari segelintir individu yang sedang duduk di parlemen, yaitu oknum anggota DPR pusat, yang dengan seenaknya mempermainkan kepentingan-kepentingan pribadi atau kelompoknya sendiri, tanpa melihat ratusan jiwa rakyat indonesia yang sedang menunggu dalam memperjuangkan kesejahteraan rakyat.
PT. Freeport yang merupakan tambang emas terbesar di Indonesia yang terletak di Papua, ternyata dalam pelaksanaan kontrak karyanya masih banyak dicampuri urusan-urusan sempit individu tanpa melihat kepentingan yang lebih besar. Seharusnya para pemimpin bangsa sebagaimana kita melihat dalam sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia bahwa para The Founding Father seperti Soekarno, Moh. Hatta, Sultan Syahrir dan banyak tokoh-tokoh yang lainnya dapat menjadi inspirator pemikiran tentang bagaimana menempatkan kepentingan rakyat diatas kepentingan pribadi atau golongan. Mereka telah bersusah payah mencurahkan pikiran dan tenaga untuk melepaskan dari berbagai belenggu kolonialisasi, tetapi sekarang justru para oknum anggota DPR justru sebaliknya menempatkan kepentingan pribadi atau golongan diatas kepentingan rakyat.
Sungguh miris bila melihat para anggota DPR Pusat yang berkonspirasi atau melakukan persekongkolan busuk tidak melihat kepentingan yang lebih besar. Bila ditinjau dalam kaca mata agama kita banyak menemukan literatur-literatur yang seharusnya dijadikan contoh dan panutan bagi seluruh anggota DPR di Indonesia, yaitu bila para Nabi melihat umatnya sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an : ‘azizun alaihi ma ‘anittum haritsun alaikum bil mukmina ra’ufur rahim, yaitu memandang umatnya dengan sangat “care” dan penuh rasa cinta kasih, sehingga para nabi rela meluangkan banyak waktunya agar umat yang dia pimpin mendapatkan kehidupan yang bahagia di dunia dan bahkan juga bahagia di akhirat. Kita melihat pula para ulama yang benar-benar memegang teguh nilai-nilai Islam melihat masyarakatnya dengan pandangan : “yandhuruna ilal ummah bi ‘ainir rahmah” , yaitu para ulama itu mereka memandang kepada masyarakatnya dengan wajah kasih sayang, maksudnya bahwa para ulama yang benar-benar ulama mereka rela membimbing masyarakat kepada kebaikan dan menunjukkan hal-hal yang harus dijauhi agar mereka selamat hidup di dunia dan akhirat, mereka sama sekali tidak mengharapkan pamrih dari manusia, hanya mengharap ridho Allah SWT semata.
Bila “potret” para Nabi dalam Islam serta para ulama kita sandingkan dengan “potret” para anggota DPR maka sudah seharusnya, anggota DPR menjadikan teladan para Nabi, para Ulama, bahkan juga para The Founding Father negara ini menjadi rujukan, setidaknya para anggota DPR menyadari bahwa kehidupan ini sesungguhnya tidak hanya di dunia ini saja tetapi ada hidup sesudah mati, dan mereka nanti harus mempertanggung jawabkan atas jabatan yang telah dia emban untuk kesejahteraan rakyat Indonesia dan untuk mencerdaskan rakyat Indonesia.
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel sebagai Universitas yang mulai diperhitungkan dalam kancah kehidupan masyarakat Jawa Timur khususnya, dan Indonesia pada umumnya, bahkan yang akan menjadi World Class University harus dapat menjadi contoh dan Pioner terdepan dalam mengenalkan dan menunjukkan bagaimana seharusnya menggabungkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari, melalui konsep Twin Tower dan lambang Asma’ul Husna harus benar-benar berani untuk maju dan berperan dalam kehidupan keagamaan, kehidupan politik, sosial, budaya. Dapat mempersiapkan generasi yang tangguh dan memiliki skill serta dapat memberikan pengabdian yang terbaik kepada masyarakat luas. Semoga.
Referensi: http://www.uinsby.ac.id/kolom/id/149/politisi-busuk-

Selasa, 14 Juni 2016

Radikalisme, Demokrasi, dan Pancasila

Oleh : Masdar Hilmy ; Intelektual Publik;
(Dosen Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Ampel)
Pada seminar di UIN Sunan Ampel, Surabaya, 12 Agustus lalu, soal "ISIS, Khilafah, dan NKRI", muncul pertanyaan menggelitik dari seorang peserta. "Atas dasar apa ISIS dilarang di Indonesia? Jika pelarangannya atas dasar ideologi khilafah-nya, mengapa ormas lain dengan paham serupa tidak dilarang?"
Pertanyaan sederhana itu mengentak kesadaran saya tentang rancang-bangun kehidupan beragama di negeri ini yang belum sempurna. Ia menyiratkan sebuah kompleksitas penanganan kehidupan beragama di Tanah Air yaitu sejauh mana demokrasi dan konstitusionalisme mendefinisikan batas boleh-tidaknya sebuah paham keagamaan. Inilah salah satu pekerjaan sekaligus tantangan terberat Jokowi-JK.
Bahwa kebebasan beragama telah dijamin konstitusi (UUD 1945, Pasal 28 dan 29) sudah jamak dimaklumi. Kebebasan beragama juga hak dasar warga negara yang tak bisa ditangguhkan negara dalam situasi dan kondisi apa pun. Namun, bukan tempatnya kita beradu argumen di sini tentang legalitas atau jaminan konstitusional kebebasan beragama karena hal demikian sudah dianggap final. Yang hendak dipersoalkan adalah bagaimana kelompok radikal, baik yang klandestin maupun yang terang-terangan, memanfaatkan isu kebebasan beragama untuk menjustifikasi ideologi mereka.
Demikian juga dengan demokrasi. Memang demokrasi berarti meruangkan perbedaan, memberikan jaminan hidup bagi siapa pun—termasuk "musuh" kita— untuk meyakini dan menjalankan keyakinan agamanya tanpa paksaan dan intervensi negara. Demokrasi, di mana pun tempatnya dan dalam konteks apa pun, pasti menjamin terciptanya kebebasan beragama bagi setiap warga negara. Persoalannya, argumentasi demokrasi juga telah dibajak kelompok radikal mempertahankan eksistensi mereka.
Pemanfaatan isu HAM dan demokrasi oleh sekelompok orang yang hendak menahbiskan paham keagamaan yang absolutis, totaliter, dan nihilistik jadi persoalan global di banyak negara (Roger W Stamp, Fundamentalism, Democracy and the Contesting of Meaning, 2004; 185). Intinya, gagasan tentang kebebasan beragama yang diusung HAM dan demokrasi hendak dijadikan bumper untuk mempertahankan gagasan ketakbebasan beragama sebagaimana diusung kelompok radikal.
Yang lebih muskil lagi adalah sikap mereka terhadap Pancasila. Mereka mungkin tak berani menentang Pancasila secara terbuka. Namun, kebanyakan mereka menganggap Pancasila sama dan sejajar dengan HAM dan demokrasi, ideologi ciptaan manusia yang tak pantas dipertuhankan. Mereka menganggap ketiganya sebagai toghut, hasil olah pikiran manusia yang jadi sesembahan. Cepat/lambat mereka berniat menggulingkan dan menggantikannya dengan hukum Tuhan.
Dari sini lahir tesis "jebakan demokrasi" di kalangan ilmuwan sosial: kelompok radikal memanfaatkan demokrasi dan HAM untuk membunuh keduanya. Di negeri ini sejumlah ormas menggunakan argumentasi HAM dan demokrasi guna menjustifikasi ideologi dan paham keagamaan mereka, padahal sangat lantang dan eksplisit menentang keduanya.
Negara lemah?
Menggunakan argumentasi HAM dan demokrasi untuk mempertahankan ideologi dan paham radikalisme tentu tindakan salah kamar. Namun, negara tak punya kapasitas mengerangkeng, terlebih memberangus, segala bentuk paham dan pikiran setiap warganya, betapapun ekstrem pikiran itu. Apa pun alasannya, sepanjang ideologi semacam ini hanya bersemayam di otak manusia, negara tak bisa mengintervensi dan mengubahnya.
Ada sebuah teori yang mengatakan bahwa kemunculan radikalisme selalu dilatari kondisi negara yang lemah. Kemunculan fenomena radikalisme di Indonesia, misalnya, jauh lebih intens ketimbang di Malaysia. Menurut teori ini, Malaysia lebih kuat ketimbang Indonesia. Dengan Internal Security Act, kelompok garis keras tak berkutik di Malaysia. Sebagian bahkan melarikan diri ke Indonesia.
Di masa Orde Baru, Indonesia pernah memiliki UU Antisubversi yang bisa menggulung siapa pun, termasuk kelompok garis keras, yang dipersepsi hendak melawan negara. Mereka mudah dituduh makar ketika terdapat indikasi melawan negara. Karena UU ini sering diselewengkan rezim berkuasa, keberadaannya dicabut seiring tumbangnya Orba.
Di negara demokrasi, keberadaan perangkat perundang-undangan yang bertujuan membungkam ideologi dan pikiran yang dipersepsi makar debatable karena pembungkaman pikiran berimplikasi pada indeks kebebasan sebagai prasyarat wajib demokrasi. Atas nama stabilitas, negara sering represif terhadap kebebasan beragama dan berekspresi warganya. Dalam konteks ini, Malaysia jadi eksemplar betapa negara dapat mengintervensi kehidupan beragama dengan argumentasi stabilitas.
Perlakuan terhadap kelompok garis keras di negeri ini memang jauh berbeda dengan Malaysia. Diskursus anti demokrasi, HAM, dan Pancasila bebas berseliweran di ruang publik. Tak jarang gagasan khilafah mampu menawan sejumlah ilmuwan dan akademisi kampus hingga mereka jadi pendukung dan pengusung gagasan khilafah. Padahal, gagasan khilafah ujung-ujungnya akan menihilkan demokrasi dan Pancasila.
Merespons pertanyaan di awal tulisan ini, negara harus memformulasikan ratio-legis yang tepat dan adekuat tentang segala bentuk pelarangan ideologi dan paham keagamaan tertentu; atas dasar apa paham keagamaan tertentu dilarang atau tak dilarang? Pelarangan terhadap ideologi dan paham keagamaan tertentu jangan terkesan dipaksakan dan tebang pilih. Merupakan argumentasi yang tidak bisa dibenarkan jika alasan pelarangan terhadap NIIS/ISIS ialah kekerasan yang dilakukannya, sementara gerakan lain dengan paham serupa tak dilarang sekalipun dilakukan secara damai.
Kita pernah punya UU Antisubversi. Biarlah ia bagian masa lalu yang tak perlu diratapi. Tiada urgensi menghidupkannya kembali karena rawan diselewengkan pihak tertentu yang tak bertanggung jawab. Yang dibutuhkan adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur "ketidakbebasan" warga negara menyebarluaskan, mengampanyekan, mengajak orang lain, untuk bersama-sama memusuhi dan atau hendak menggulingkan salah satu dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
KOMPAS, 12 September 2014
Referensi:http://www.uinsby.ac.id/kolom/id/21/radikalisme-demokrasi-dan-pancasila

Menyelamatkan Demokrasi

Masdar HilmyPhD
Dosen Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya, Jawa Timur
SIAPA pun yang menyaksikan drama politik nasional pasti dibuat bingung dengan aksi teatrikal sejumlah elite politik di Senayan.
Pengesahan Undang-Undang Pilkada oleh DPRD menjadi titik balik yang menggerus optimisme rakyat akan tercapainya transisi dan konsolidasi full-fledged democracy di negeri ini. Meminjam Cristopher Lasch (1996), perilaku elite di balik pengesahan UU Pilkada oleh DPRD merupakan bentuk pengkhianatan atas demokrasi (betrayal of democracy) di jantung demokrasi.
Sinyalemen "pengkhianatan atas demokrasi" mungkin terkesan hiperbolis. Namun, sinyalemen itu harus menjadi bahan refleksi bagi para elite partai politik sebelum rakyat benar-benar murka dan menarik mandat mereka. Kekuasaan yang diraih para wakil rakyat bukanlah cek kosong untuk berbuat semau gua tanpa mengindahkan aspirasi si pemberi mandat. Sudah saatnya partai politik secara cerdas membaca aspirasi rakyat melalui hasil-hasil survei sebagai basis bagi gerak langkahnya. Pengabaian aspirasi rakyat merupakan tindakan arogan yang dapat mencederai amanat mereka.
Dekonsolidasi demokrasi
Dalam konteks ini, yang dipertontonkan sejumlah elite di gedung parlemen menunjukkan gerak mundur demokrasi. Dalam ungkapan lain, perjalanan demokrasi mengalami dekonsolidasi atau penguraian kembali benang-benang demokrasi yang telah terpintal dengan sedemikian rapi, rancak, dan apik.
Ironisnya, penguraian kembali benang-benang demokrasi bukan dilakukan oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi kekuasaan di negeri ini, tetapi oleh para elite partai politik sebagai wakil mereka! Sebuah gambaran sempurna dari pemangkasan hak-hak politik warga untuk menentukan sendiri pemimpin yang dikehendaki.
Juan J Linz & Alfred Stepan dalam Problems of Democratic Transition and Consolidation (1996) menggambarkan demokratisasi sebagai proses dua tahap: tahap transisi dan konsolidasi. Tahap transisi adalah ketika sebuah rezim demokrasi memenuhi empat persyaratan berikut, yaitu 1) terdapat kesepakatan tentang prosedur dan mekanisme penyelenggaraan pemilu yang demokratis; 2) pemerintahan dipilih langsung oleh rakyat dalam sebuah pemilu langsung; 3) pemerintah memiliki otoritas merumuskan kebijakan-kebijakannya, 4) tak ada pembagian kekuasaan (power sharing) di luar lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Tahap kedua, ketika demokrasi sudah terkonsolidasi, ditandai dengan tiga karakteristik berikut; 1) dalam hal perilaku, tidak ada kelompok politik yang berusaha menggulingkan rezim demokratis melalui kekerasan atau intervensi asing; 2) dalam hal sikap, opini publik mayoritas rakyat meyakini bahwa perubahan politik harus dilakukan dalam kerangka parameter demokrasi, bahkan dalam kondisi krisis ekonomi dan politik yang parah sekalipun; 3) dalam hal konstitusi, semua kekuatan pemerintah dan non-pemerintah sepakat bahwa konflik politik diselesaikan melalui prosedur dan institusi hukum dalam kerangka rezim demokrasi.
Melihat parameter di atas, menjadi tak relevan untuk mempertanyakan kembali signifikansi pemilihan langsung dalam sistem demokrasi dengan dalih mahalnya biaya politik dan maraknya politik uang. Bahwa terdapat banyak kekurangan dalam pemilihan langsung tak berarti mekanisme ini harus dihapus dan diganti dengan pemilihan tidak langsung oleh parlemen.
Mekanisme pemilihan langsung jelas tidak bisa dipersalahkan atas sejumlah kekurangan yang ada, tetapi isunya adalah bagaimana agar segala bentuk kekurangan itu bisa ditekan dan dihilangkan. Kelemahan pemilihan langsung sangat terkait dengan integritas moral dan budaya politik bangsa kita yang masih membuka peluang bagi beraneka bentuk moral hazard dimaksud.
Selain argumentasi di atas, ada pula sejumlah pengusung pemilihan tidak langsung yang mendasarkan argumentasinya pada pertentangan antara demokrasi liberal Barat (sebagai representasi pemilihan langsung) dan Pancasila (sebagai representasi sistem perwakilan atau pemilihan tidak langsung).
Memperhadapkan keduanya secara diametral bukan saja merupakan sebentuk simplifikasi berpikir, tetapi juga reduksionisme epistemologis. Demokrasi dan Pancasila bukanlah konsep yang ekuivalen untuk diperbandingkan, terlebih diperhadapkan. Keduanya lebih merupakan flesh and blood dalam sistem kehidupan bernegara dan berbangsa yang saling melengkapi.
Dalam konteks ini, pemilihan langsung ataupun tidak langsung jelas tidak ada kaitan dengan Barat atau Timur, liberalisme atau Pancasila, bertuhan atau tidak bertuhan, dan semacamnya. Memilih langsung seorang pemimpin—terutama dalam sistem politik presidensialisme—merupakan bagian dari hak-hak dasar warga (civic rights) yang tidak bisa diwakilkan. Sejalan dengan itu, pemenuhan negara atas hak-hak sipil warga bukanlah soal pilihan, melainkan kewajiban negara untuk terus mengawal dan melindungi.
Perlawanan rakyat semesta
Sampai di sini, rasanya kita sulit menampik kenyataan bahwa demokrasi kita sedang mengalami titik kritis. Demokrasi kita mengalami kondisi darurat pertolongan (SOS). Perlu langkah-langkah kolektif dan sistematis untuk menyelamatkan demokrasi kita dengan cara menghentikan tindakan anarkistis pihak-pihak tertentu yang coba memangkas dan melucuti hak-hak dasar warga.
Meskipun demikian, langkah-langkah penyelamatan mestinya tidak perlu terjadi seandainya tidak ada "dusta di antara kita" melalui aksi teatrikal sejumlah elite partai politik di Senayan. Tidak perlu pula Presiden mengeluarkan jurus "penyelamatan citra" melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), seandainya setiap proses demokrasi tidak mengalami pereduksian dan pendangkalan makna.
Namun, sudahlah. Mari kita apresiasi niat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan perppu. Ibarat pepatah, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Terpenting lagi, gerakan perlawanan harus dimulai dari semua elemen masyarakat, seperti kelompok masyarakat sipil (LSM), tokoh agama, elite politik, akademisi kampus, mahasiswa, dan masyarakat pinggiran. Artinya, langkah menyelamatkan demokrasi harus dimulai dari setiap kita yang masih mencintai Indonesia dan demokrasi. Tanpa gerakan perlawanan rakyat semesta, pengerdilan dan pereduksian atas nama demokrasi akan terus terjadi di panggung politik kita.
Memang partai politik yang berusaha melawan aspirasi rakyat pasti akan mendapat hukuman dari konstituen pada saat pemilu. Namun, kita tidak perlu menunggu masa lima tahun lagi untuk menentukan sikap kita dalam menegakkan hak-hak dasar warga.
Yang perlu kita lakukan adalah mengingatkan para petinggi negeri ini bahwa memelihara hak-hak dasar warga itu sama pentingnya dengan mengatasi sejumlah kekurangan dalam pemilihan langsung, tidak malah menggantinya dengan sistem dan mekanisme yang mundur ke belakang. Sebagaimana dikutip di awal tulisan ini, raison d'etre institusi demokrasi adalah untuk menjamin, menjaga, dan melindungi hak-hak dasar warga dalam menentukan pilihan politiknya. Kita telanjur berada pada tahap point of no return dalam berdemokrasi.
Artikel ini telah dimuat di Harian Kompas, 15 Oktober 2014
Referensi: http://www.uinsby.ac.id/kolom/id/16/menyelamatkan-demokrasi

Membelah Indonesia

Oleh Masdar Hilmy, PhD
Wakil Direktur Program Pascasarjana UIN Sunan Ampel
”If you win the battle of minds, you win the battle of politics…” (Manuel Castells, ”The Power of Identity”, 1997:12)
HARI-hari ini politik di gedung parlemen menjadi sangat reduktif dan distortif. Panggung politik jadi pertarungan saling menegasi dan mengalahkan melalui permainan zero-sum-game di antara dua kubu: Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat.
Seolah tiada kosakata lain di jagat politik parlemen kecuali memenangi pertarungan. Sejak dilantik pada 1 Oktober lalu, hampir tak ada aktivitas signifikan yang mampu melahirkan gagasan besar di kalangan anggota DPR kecuali perebutan kursi kekuasaan. Akibatnya, belum satu pun dari ketiga fungsi pokok anggota DPR—legislasi, pengawasan, dan budgeting—yang tersentuh.
Pada awalnya adalah polarisasi atau keterbelahan: keterbelahan realitas politik, keterbelahan pemerintahan, dan keterbelahan peta politik di gedung parlemen. Ironisnya, potret keterbelahan ini sama sekali tidak merepresentasikan keterbelahan di masyarakat. Jika mau jujur, masyarakat sudah melupakan pertarungan pilpres tempo hari. Bahkan, mereka terlihat larut dalam euforia pelantikan Jokowi sebagai presiden. Ini mengirimkan pesan: pertarungan politik di tingkat elite belum tentu kongruen dan ekuivalen dengan kehidupan sehari-hari di akar rumput.
Dramaturgi politik
Dalam derajat tertentu, perhelatan politik di parlemen merupakan miniatur dari perhelatan politik di tingkat negara-bangsa. Idealnya, tiap persoalan yang muncul di tingkat kebangsaan dan kenegaraan dianalisis, diurai, dan diselesaikan di gedung parlemen. Setiap produk politik parlemen kemudian dilaksanakan oleh jajaran eksekutif di tingkat praksis. Gedung parlemen beserta segala atribut dan aktivitas politiknya, dengan demikian, merupakan laboratorium bersama untuk membahas berbagai persoalan penting menyangkut kehidupan berbangsa-bernegara dalam pengertian luas.
Namun, yang terjadi tidak demikian. Antara gedung parlemen dan kehidupan berbangsa-bernegara seakan tak saling bersahutan. Masing-masing berjalan sesuai skenario yang berbeda. Persis seperti panggung drama. Kedua panggung menyediakan skenario atau alur cerita yang saling berlainan. Meminjam konstruk teoretik Erving Goffman dalam karyanya, Presentation of Self in Everyday Life (1959), panggung tersebut masing-masing tidak saling berhubungan, bahkan terkadang bertolak belakang.
Goffman menggunakan istilah panggung depan (front-stage) dan panggung belakang (back-stage) untuk menggambarkan dua pola perilaku yang berbeda. Pada panggung depan, seorang individu cenderung memperagakan perilaku yang tidak otentik alias kamuflase, palsu, dan menipu. Namun, kepalsuan yang dia pertontonkan ditujukan semata-mata untuk memuaskan emosi para penonton. Dengan kata lain, di panggung depan seseorang tidak menjadi dirinya sendiri, tetapi menjadi orang lain.
Begitu kembali ke panggung belakang, dia pun kembali ke asalnya. Dia melepas seluruh peran dan atribut teatrikal yang telah dimainkan dan kembali ke identitas kedirian yang otentik. Tidak ada lagi kepura-puraan, tiada lagi permainan peran. Di panggung belakang kehidupan tidak bisa dimanipulasi. Semua berjalan asli, alami, dan tanpa basa-basi. Artinya, seseorang di panggung belakang selalu memperlihatkan keotentikannya.
Paralel dengan analisis Goffman di atas, panggung politik parlemen merupakan panggung depan yang tak jarang memperlihatkan kepalsuan-kepalsuan. Identitas kedirian yang dipertontonkan di panggung depan sering kali tidak mewakili identitas kedirian yang sesungguhnya. Para elite politik di gedung parlemen memang paling sering berbicara mewakili rakyat, tetapi apa yang diperagakan sering kali tidak nyambung dengan realitas kehidupan yang sebenarnya. Sepak terjang para elite politik kita sering kali tidak menyahuti kebutuhan rakyat kebanyakan. Intinya, ada keterputusan peran antara gedung parlemen dan kehidupan berbangsa-bernegara yang sesungguhnya.
Memenangi pertarungan
Sebagaimana banyak digambarkan sejumlah pengamat, kondisi politik kita tengah mengalami keterbelahan. Kondisi keterbelahan ini, konon, berawal dari pertarungan dua calon presiden pada pilpres tempo hari, yang akhirnya dimenangi pasangan Jokowi-JK. Pertarungan dua kubu ini kemudian berlanjut di gedung parlemen antara pendukung Prabowo melalui KMP dan pendukung Jokowi-JK melalui KIH.
Jika melihat nama yang digunakan sebagai identitas kelompok, mestinya tiap koalisi memperlihatkan etika dan kinerja politik yang selaras dan senapas dengan nama-nama yang diusung. Tetapi, yang terjadi justru sebaliknya: kubu masing-masing bertarung memperebutkan hal- hal yang menggerus nama-nama tersebut. Bahkan, terdapat kecenderungan pelecehan terhadap nama-nama yang disandangnya. Nama-nama tersebut jelas terlalu agung untuk dikerdilkan sekadar pertarungan di antara dua kubu untuk memperebutkan kursi jabatan, kekuasaan, dan kepentingan jangka pendek.
Dengan demikian, pertarungan yang berkecamuk di gedung parlemen bukanlah pertarungan melawan kejahatan dan musuh bersama. Bukan pula pertarungan untuk memenangi hati dan pikiran rakyat. Tapi pertarungan picik melawan diri mereka sendiri. Sungguh pertarungan di antara keduanya tidak memberikan manfaat apa pun bagi rakyat, kecuali kerugian demi kerugian.
Para elite politik tampaknya perlu disadarkan bahwa mereka telah salah memaknai dan mengidentifikasi ”musuh”. Musuh sejati para elite politik di parlemen bukanlah sesama anggota parlemen, tetapi berbagai persoalan yang tengah membelit bangsa ini: korupsi, kemiskinan, kesenjangan ekonomi, pengangguran, dan semacamnya. Mestinya tiap-tiap kubu koalisi bertarung di tingkat gagasan untuk melahirkan solusi cerdas agar bangsa ini mampu mengatasi berbagai persoalan dimaksud. Bagaimana kehadiran mereka dapat membawa Indonesia lebih baik jika energi mereka dihabiskan untuk bertarung atas hal-hal kecil?
Jika dalam jangka panjang mereka menghabiskan masa kerjanya hanya untuk saling memenangi pertarungan, bisa dipastikan mereka akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat. Jika mereka tidak mengubah haluan, pada saatnya nanti parpol akan ditinggalkan masyarakat. Sikap dan perilaku mereka jelas merugikan negeri ini. Keterbelahan politik, dalam tataran ekstrem, dapat membelah bangsa ini. Keterbelahan politik sudah pasti menghambat kinerja pemerintah dan jajaran kabinetnya.
Oleh karena itu, keterbelahan politik di parlemen harus segera diakhiri dan disublimasikan ke dalam pertarungan yang elegan, yakni pertarungan di tingkat gagasan untuk memenangi hati dan pikiran rakyat. Jika keterbelahan politik merupakan realitas yang harus diterima, tiap kubu harus mempertontonkan jual-beli argumen untuk membuat Indonesia lebih baik. Sebagaimana ditegaskan Manuel Castells, seperti dikutip di awal tulisan ini, Anda akan memenangi pertarungan politik jika Anda memenangi pertarungan di tingkat gagasan.
Artikel ini dimuat di Kompas, 03-Nov-2014
Referensi:http://www.uinsby.ac.id/kolom/id/15/membelah-indonesia

Butuh Sekolah dan Butuh Kurikulum

Akh. Muzakki
Dekan FISIP dan FEBI UIN Sunan Ampel Surabaya
TULISAN Daniel M. Rosyid Kita Tidak Butuh SekolahApalagi Kurikulum di Jawa Pos (8/12/2014) menarik untuk didiskusikan lebih lanjut. Argumen dasar tulisan itu: Tidak perlu ada sekolah dan tidak perlu ada kurikulum. Mengapa begitu? Sebab, menurut dia, bukan sekolah dan kurikulum yang dibutuhkan bangsa ini, tapi jejaring belajar (learning web).
Daniel lalu memotret pentingnya internet. Kalimat yang penting untuk dikutip dari tulisan itu dalam kaitan ini adalah: ’’Dengan internet, belajar semakin tidak membutuhkan sekolah, apalagi kurikulum. Membentuk karakter pun hanya bisa dilakukan secara efektif dengan praktik di luar sekolah.’’
Ada nalar yang keliru dalam tulisan Daniel M. Rosyid tersebut. Pertama, dia gagal menampilkan esensi kurikulum pada naratif pendek di kolom itu. Substansi kurikulum tidak lepas dari tiga komponen dasar. Yaitu, asumsi yang dibangun tentang pendidikan serta pendekatan konseptual-empiris-politis dalam melaksanakan asumsi dimaksud. Yang lain, kemasan yang digunakan untuk mewadahi asumsi hingga pendekatan, baik bersifat terang-terangan (overt) maupun tersembunyi(hidden), dalam tataran implementasi(Michael W. Apple, 1990: ix–x).
Bahkan, memikirkan pendidikan itu sudah menjadi bagian dari kurikulum. Meminjam ungkapan David Hamilton (1990), berpikir terus-menerus tentang pendidikan (learning about education)pada hakikatnya juga termasuk kurikulum yang tidak pernah henti (an unfinished curriculum).
Menunjuk pada substansi tersebut, teriakan ’’tidak butuh kurikulum’’ oleh Daniel tidak menemukan basis konseptualnya dengan baik. Bahkan, dia telah memunculkan kontradiksi yang sangat besar. Berkali-kali dia menyebut substansi kurikulum itu. Tapi, yang ditolak adalah kemasan atau desainnya.
Posisi akademiknya yang ’’abu-abu’’ antara menolak dan menerima kurikulum dalam pembelajaran sungguh tidak senilai dengan teriakan ’’tidak butuh kurikulum’’ yang dilakukan. Kalau begitu, argumentasi tulisan dia harus diluruskan. Ini sangat penting agar guru-guru kita di lapangan tidak semakin galau, risau, dan sejenisnya atas praktik gonta-ganti kurikulum.
Bagaimanapun, kita butuh kurikulum. Kurikulum memandu pelaksanaan pembelajaran. Porosnya bisa pada hasil atau pengalaman belajar. Bergantung bangunan paradigmatis yang dianut. Pada poin inilah letak beda antara mendidik dan aktivitas mengasuh biasa. Bahkan, pendidikan kepengasuhan (parenting education) saja yang kini tingkat kebutuhannya dirasakan di negeri ini memerlukan panduan konseptual-material agar terarah serta efektif. Itulah esensi kurikulum yang menjadi panduan praktik kepengasuhan dan kependidikan.
Kedua, masalah kita saat ini bukan pada pembelajaran model persekolahan dan kurikulumnya. Alih-alih kemasan kurikulum yang sering menyisakan persoalan besar. Daniel sejatinya sudah sangat baik dalam menurunkan kutipan pakar pendidikan Ken Robinson (2010) pada awal tulisannya. Bunyinya: Every country on earth is now reforming its public education. The problem is they are doing it by doing what they have done in the past. Terjemahannya: Setiap negara di dunia kini mereformasi pendidikan publiknya. Masalahnya, mereka melakukannya dengan (dengan orientasi pada) apa yang telah mereka lakukan pada masa lalu.
Sayangnya, Daniel tidak menjadikannya sebagai dasar argumentasi. Padahal, kutipan itu mengandung substansi yang sangat baik untuk membangun model dan kemasan kurikulum bagi kepentingan anak bangsa ke depan.
Kurikulum dan masa depan anak didik memang memiliki kaitan yang sangat erat. Namun, masalah orientasi kurikulum yang terlalu ke masa lalu dan kini menjadi persoalan bersama bukan dominasi kita. Pakar filsafat pendidikan dari University of Wisconsin-Madison, Harry Brighouse (2006: 14), mengkritik tajam kurikulum negara maju seperti Amerika, Inggris, dan Prancis.
Menurut dia, masalah yang kerap melanda dunia pendidikan di mana pun, termasuk di negara-negara maju itu, adalah tercerabutnya anak didik dari kesempatan dan kemampuan untuk berpikir serta bertindak dalam mengambil keputusan. Khususnya keputusan tentang cara menghadapi masa depannya secara relevan dengan tantangan masa itu.
Dalam perspektif Harry Brighouse, satu-satunya cara hidup yang dimiliki anak didik untuk menghadapi masa depannya selama ini bergantung pada pengalamannya saat mereka dibesarkan orang tua dan gurunya. Terlepas apakah pengalaman itu sesuai atau tidak lagi dengan kondisi masa depan yang dihadapi anak.
Kritik pakar filsafat pendidikan tersebut memberikan pelajaran menarik bahwa pendidikan harus menyiapkan masa depan anak dengan baik. Caranya, memperkuat kemampuan otonomi mereka agar bisa menghadapi masa depannya sendiri. Pendidikan yang terlalu konservatif dengan hanya mengulang masa lalu orang dewasa oleh anak didik hanya akan mengkhawatirkan terhadap kemandirian anak didik dalam menghadapi tantangan hidup masa depannya.
Karena itu, yang dibutuhkan peserta didik adalah penanaman nilai, bukan penjejalan materi. Sebab, materi bisa berubah seiring dengan perubahan zaman, sedangkan nilai akan selalu hidup dan mampu mengiringi setiap perubahan saat ia tertanam kuat dalam diri anak didik.
Karena itulah, yang dibutuhkan anak didik saat ini adalah penguatan nilai kepeloporan, kejujuran, kreativitas, dan inovasi dalam kehidupan mereka. Sebab, nilai-nilai itulah yang dibutuhkan untuk memperkuat semangat dan pola kemandirian yang diperlukan untuk menghadapi masa depan dengan tingkat dan jenis tantangan yang berbeda dengan kehidupan masa sebelumnya.
Minimnya penyediaan kesempatan untuk tumbuhnya nilai kepeloporan, kejujuran, kreativitas, serta inovasi menjadi awal kegagalan penguatan semangat dan pola kemandirian pada diri anak didik. Itu semua adalah perihal kurikulum. Urusannya tidak pernah lepas dari desain kurikulum yang dibangun.
Ketiga, tulisan Daniel terlalu membebankan persoalan bangsa ini kepada pendidikan persekolahan. Dia lupa bahwa anak hanya menghabiskan waktu rata-rata 7 jam di sekolah. Sisanya di rumah serta di ruang antara rumah dan sekolah. Dalam konteks inilah, orang tua dan masyarakat memegang porsi tanggung jawab yang sama dalam membesarkan anak bangsa ini.
Fakta, problem yang menjangkiti anak bangsa ini terjadi hampir di setiap ruang sosial. Mulai sekolah, rumah, dan bahkan antara sekolah dan rumah. Rumah yang ramah, aman, nyaman, dan tempat penyemai karakter anak saja masih menjadi masalah. Karena itu, dibutuhkan sinergi antara sekolah, orang tua, serta masyarakat.
Kita memang punya masalah dengan tata kelola pendidikan yang buruk (poor education governance)serta guru yang tidak berkompeten. Tapi, tidak berarti tidak butuh sekolah, apalagi kurikulum. Kita butuh keduanya. Kalau hanya ingin membunuh tikus, jangan bakar lumbungnya.
Artikel ini sudah dimuat di Jawa Pos, 9 Desember 2014
Referensi:  http://www.uinsby.ac.id/kolom/id/12/butuh-sekolah-dan-butuh-kurikulum